HUKUM EKONOMI
DISUSUN OLEH :
SYIFA NAFISAH
ZAHRA
2A214628
KELAS 2EB24
MATA KULIAH :
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DOSEN : MUTHIYA
GABRIELA MALAWAT, SE., MMSI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Setiap aktivitas diatur oleh hukum. Setiap perbuatan di
dasari oleh hukum maksudnya adalah setiap perbuatan yang dapat dipertanggung
secara hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan,
mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar
manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan,
kesejahteraan dalam bermasyarakat.
Bukan hukum sosial aja yang gencar diperbincangkan. Dalam
urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang
mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat
terkontrolnya sistem ekonomi.
B.
Perumusan masalah
1.
Pengertian
hukum;
2.
Tujuan
hukum dan sumber-sumber hukum;
3.
Kodefikasi
hukum;
4.
Kaedah/Norma;
5.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi.
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian hukum;
2.
Untuk
mengetahui tujuan hukum dan sumber-sumber hukum;
3.
Untuk
mengetahui kodefikasi hukum;
4.
Untuk
mengetahui Kaedah/Norma;
5.
Untuk
mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Pengertian Hukum menurut para ahli :
§ Menurut Tullius Cicerco (Romawi)
dala “De Legibus” :
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
§ Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
B.
Tujuan
hukum dan sumber-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa
yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata.
C.
Kodefikasi
hukum
Kodefikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
·
Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodefikasi:
·
Jenis-jenis hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan Kodefikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan
hukum
·
Kesatuan hukum
D.
Kaedah atau Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup,
yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
dengan demikian norma dan kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma
atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
hukum merupakan seperangkat norma atau
kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan.
karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang
merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri
dari kaidah hukum.
E.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomu terbagi menjadi 2, yaitu :
1)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal);
2)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal : hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
BAB III
PENUTUP
A. Analisis
menurut mahasiswa
Hukum Ekonomi
merupakan ilmu yang mempelajari tentang kehidupan manusia yang bermaksud atau
bertujuan untuk memakmurkan perekonomian dan setiap tingkah laku kita
didasarkan oleh hukum secara resmi bersifat mengikat, aktivitas yang kita
lakukan pun setiap halnya terikat oleh hukum dan norma. Norma petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya
kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam
masyarakat.
Daftar Pustaka
1.
Aspek hukum dalam ekonomi, ebook.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar