Rabu, 16 Maret 2016

Hukum ekonomi



HUKUM EKONOMI

DISUSUN OLEH :
SYIFA NAFISAH ZAHRA
2A214628
KELAS 2EB24

MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DOSEN : MUTHIYA GABRIELA MALAWAT, SE., MMSI
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016






BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Setiap aktivitas diatur oleh hukum. Setiap perbuatan di dasari oleh hukum maksudnya adalah setiap perbuatan yang dapat dipertanggung secara hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.
Bukan hukum sosial aja yang gencar diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.

B.       Perumusan masalah
1.         Pengertian hukum;
2.         Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum;
3.         Kodefikasi hukum;
4.         Kaedah/Norma;
5.         Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi.

C.      Tujuan
1.         Untuk mengetahui pengertian hukum;
2.         Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber-sumber hukum;
3.         Untuk mengetahui kodefikasi hukum;
4.         Untuk mengetahui Kaedah/Norma;
5.         Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi.




BAB II
PEMBAHASAN


A.       Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Pengertian Hukum menurut para ahli :
§   Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus” :
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
§   Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

B.       Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

C.     Kodefikasi hukum
Kodefikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·           Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
·          Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodefikasi:
·           Jenis-jenis hukum tertentu
·           Sistematis
·           Lengkap

Tujuan Kodefikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·           Kepastian hukum
·           Penyederhanaan hukum
·          Kesatuan hukum

D.       Kaedah atau Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.

E.        Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomu terbagi menjadi 2, yaitu :
1)        Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal);
2)        Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal : hukum perburuhan dan hukum perumahan).









BAB III
PENUTUP

A.      Analisis menurut mahasiswa
Hukum Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kehidupan manusia yang bermaksud atau bertujuan untuk memakmurkan perekonomian dan setiap tingkah laku kita didasarkan oleh hukum secara resmi bersifat mengikat, aktivitas yang kita lakukan pun setiap halnya terikat oleh hukum dan norma. Norma petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.











Daftar Pustaka
1.        Aspek hukum dalam ekonomi, ebook.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar