HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
SYIFA NAFISAH
ZAHRA
2A214628
KELAS 2EB24
MATA KULIAH :
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DOSEN : MUTHIYA
GABRIELA MALAWAT, SE., MMSI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan
pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat
pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan
itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang
ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan
pemberitahuan yang dilakukan juru sita.
Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang
kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124
HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat,
tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir
memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal
125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri
persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal
271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena
kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.
B.
Perumusan masalah
1.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia;
2.
Sejarah
singkat hukum perdata;
3.
Pengertian
dan keadaan hukum perdata;
4.
Sistimatika
hukum perdata.
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Hukum perdata yang berlaku di Indonesia;
2.
Untuk
mengetahui Sejarah singkat hukum perdata;
3.
Untuk
mengetahui Pengertian dan keadaan hukum perdata;
4.
Untuk
mengetahui Sistimatika hukum perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
a)
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling)
yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan
warga Indonesia yaitu : Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku
hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)
Untuk golongan
warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai
pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)
Untuk golongan
warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku
sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat
berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)
Untuk golongan
warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang
seluruh BW. Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum
perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan
undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim.
Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan
perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di
imbangi dengan hak.
B.
Secara singkat hukum perdata
Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia
adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda
ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu
itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun
code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris
Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Selanjutnya setelah belanda merdeka dari keuasaan
perancis, bleanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Perdata sendiri
yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Untuk mewujudkan keinginan
Belanda tersebut, maka dibentuklah suatu panitia yang diketahui oleh Mr. J.M.
Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan
menggunakan sebagai sumbernya sebagian besar dari “Code Napolion” dan sebagian
kecil berasal dari hukum Belanda kuno.
Pembentukan kodifikasi perdata Belanda itu baru
selesai pada tanggal 5 Juli 1830, dan diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838.
Hal ini disebabkan karena pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di
daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang
sekarang ini disebut kerajaan Belgia.
Walaupun Hukum Perdata Belanda atau BW () merupakan
kodifikasi bentukan nasional Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar
serupa dengan Code Civil Prancis. Dalam hal ini oleh J. Van Kan menjelaskan,
bahwa BW adalah saduran dari Cide Civil, hasil jiplakan yang disalin dari
bahasa Perancis ke dalam bahasa Belanda.
Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku
di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah
menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda
(Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda
(Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan
melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1
mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara
dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.
C.
Pengertian dan keadaan hukum perdata
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan
di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian
hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan hukum perdata
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Factor
etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.
Factor
historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
(1) Golongan eropa : hukum perdata dan
hukum dagang
(2) Golongna bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) : hukum adat
(3) Golongan timur asing (bangsa cina,
india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
D. Sistimatika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada
dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal
perkataan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian
dan kadaluarsa Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
ü Hukum tentang diri seseorang
(pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang
perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
ü Hukum kekeluargaan Mengatur perihal
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua
dengan anak, perwalian dll.
ü Hukum kekayaan Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak
kebendaan yang antara lain :
·
Hak
seseorang pengarang atau karangannya
·
Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
·
Hukum
warisan Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal
dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan
campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Pengantar Tata Hukum Indonesia Edisi 3,
Hartono Hadisoeprapto, S.H, penerbit Liberty, Yogyakarta
2.
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah
Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
3.
Buku Diktat Universitas Gunadarma
5.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
6.
http://alimpolos.blogspot.co.id/2015/07/hukum-perdata-di-indonesia.html