Makalah Koperasi
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal
ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
arti penting ekonomi koperasi?
2. Siapa
pelopor koperasi di Indonesia?
3. Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Memahami
arti penting ekonomi koperasi;
2. Mengenal
pelopor koperasi di Indonesia;
3. Mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesi.
BAB II
Pembahasan
A. Arti
pentingnya ekonomi koperasi
Ekonomi secara
umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi
dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Peran Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau
dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha.
Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun
masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha
kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian
dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari
pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu
sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di
Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri
dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan
anggota koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan
dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap
sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi
barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan
keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus.
Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada
anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
Menurut saya
peran ekonomi koperasi sangat penting karna dengan adanya koperasi kita
dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
B. Pelopor
koperasi di Indonesia
Ø Pelopor
koperasi Rochdale
Yang
terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara
Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan
milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan
Koperasi Modern”
Rochdale Equitable
Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang
bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara
demokratis.
3. Bunga yang terbatas
atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa
hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya
dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara
tunai.
6. Tidak ada perbedaan
berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang
dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap
anggota secar berkesinambungan.
Ø Pelopor
Schultz Delitsh
Herman
Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang
berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain
koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1.
Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2.
Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil
produksi.
3. Koperasi
produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada
koperasi tersebut pada saat yang sama.
Ø Pelopor
Raiffeissen
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld,
Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan
solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota
perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri
sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar
kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh
orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru,
pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima
dari bukan anggota.
C. Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Ø Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964,
h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik
berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke
waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan
dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja
patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang
simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De
Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan
kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam
lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah
tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan
cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian
di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam
kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan
koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431
yang berisi antara lain :
1)
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
2)
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
3)
Harus mendapat ijin dari Gubernur
Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Ø Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada
zaman orde baru hingga sekarang :
1)
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2)
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3)
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4)
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5)
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
BAB
III
Penutup
A. Kesimpulan
Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di
karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Daftar
Pustaka
1. Hendra
dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/